Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2018/PN Kgn MARIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2018/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan perubahan tempat lahir Pemohon yang semula lahir di Bamban diubah/diperbaiki menjadi lahir di Angkinang;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membuat Catatan pinggir pada Register akta pencatatan dan kutipan akta pencatatan sipil ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini ;

Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak