Petitum |
- Menerimadan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 139.858.083,- ( SERATUS TIGA PULUH SEMBLAN JUTA DELAPAN RATOS LIMA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN PULUH TIGA), yang terdíri daripokok sebesar Rp. 106.555.171,- ( SERATUS ENAM JUTA LIMA RATIJS LIMA PULUH LIMA RIBU SERATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 33.302.912,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS DUA RIBU SEMBLAN RATUS DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dímiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- MenyatakanSah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 127 atas nama Pii, Sertifikat Hak Milik No 118 atas nama Abai dan Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dan BPKB No. K-08229870 Atas Nama Abai beserta Kendaraan yang tertera didadalam BPKB tersebut.
|