Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 670 /O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MUIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Gerilya Rt. 007 Rw. 002 Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah namun sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Oleh karena terdakwa ditahan di RUTAN Kandangan dan sebagian besar tempat tinggal saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS menghubungi saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK  (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone milik terdakwa merk OPPO warna hitam dengan No. Whatsaap 082155333797, No. Imei 864997067944977 yang pada pokoknya terdakwa memesan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK menyanggupi pesanan tersebut lalu terdakwa mentransfer melalui mobile banking ke nomor rekening 449601009714530 Bank BRI a.n ROBBY HERMAWAN milik saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK kemudian terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor merk honda Beat Streat warna putih dengan Nopol DA 6785 DAX dan dengan Nomor mesin JF22E1178595, nomor rangka MHYJF221HK175767 ke rumah saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK yang berada di Jl. Gerilya Rt. 007 Rw. 002 Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, lalu saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK mencarikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. KASRAN (DPO) yang berada di Desa Mahang Sungai Hanyar Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah setelah mendapatkan pesanan terdakwa, lalu saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK pulang ke rumah dan ketika sampai di rumah sudah ada terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS yang menunggu, lalu terdakwa bersama saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli tersebut dengan cara terdakwa mencongkel sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian setelah selesai memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK kemudian sisanya terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket menggunakan sedotan dan beratnya terdakwa kira-kira kemudian terdakwa bawa pulang menuju ke Kandangan dengan cara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa plester dibawah telapak sandal terdakwa.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI (anggota Polres Hulu Sungai Selatan) dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN (anggota Polres Hulu Sungai Selatan) beserta beberapa anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di sekitar Kecamatan Angkinang kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita di Jl. A. Yani Desa Angkinang Selatan Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN melakukan pemantauan dan penyisiran lalu melihat gelagat mencurigakan dari pengendara sepeda motor Beat putih dengan No. Pol DA 6785 DAX kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN menghentikan pengendara tersebut setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada dibawah telapak sandal terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS lalu ditanyakan darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menjelaskan terdakwa membeli dari saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan di rumah saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK  yang berada di Jl. Gerilya Rt. 007 Rw. 002 Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, lalu terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS dan saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK beserta barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu akan dijual kembali kepada sdr. IWAN (DPO), dimana sdr. IWAN sudah 3 (tiga) kali memesan narkotika kepada terdakwa dan terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) kali kepada saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK.
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 4 (empat) bulan menjadi kurir narkoba dan mendapat keuntungan berupa upah sekitar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) yang digunakan sebagai keperluan sehari-hari atau mendapat keuntungan menggunakan narkotika secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0111 yang hasilnya ditemukan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna tidak berbau positif metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampirannya Nomor : 026/10841.00/Januari/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kandangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 3 (tiga) paket plastic klip berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS diperoleh berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Atau

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Desa Angkinang Selatan Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS menghubungi saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK  (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone milik terdakwa merk OPPO warna hitam dengan No. Whatsaap 082155333797, No. Imei 864997067944977 yang pada pokoknya terdakwa memesan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK menyanggupi pesanan tersebut lalu terdakwa mentransfer melalui mobile banking ke nomor rekening 449601009714530 Bank BRI a.n ROBBY HERMAWAN milik saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK kemudian terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor merk honda Beat Streat warna putih dengan Nopol DA 6785 DAX dan dengan Nomor mesin JF22E1178595, nomor rangka MHYJF221HK175767 ke rumah saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK yang berada di Jl. Gerilya Rt. 007 Rw. 002 Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, lalu saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK mencarikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdr. KASRAN (DPO) yang berada di Desa Mahang Sungai Hanyar Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah setelah mendapatkan pesanan terdakwa, lalu saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK pulang ke rumah dan ketika sampai di rumah sudah ada terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS yang menunggu, lalu terdakwa bersama saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli tersebut dengan cara terdakwa mencongkel sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian setelah selesai memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK kemudian sisanya terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket menggunakan sedotan dan beratnya terdakwa kira-kira kemudian terdakwa bawa pulang menuju ke Kandangan dengan cara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa plester dibawah telapak sandal terdakwa.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI (anggota Polres Hulu Sungai Selatan) dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN (anggota Polres Hulu Sungai Selatan) beserta beberapa anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di sekitar Kecamatan Angkinang kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita di Jl. A. Yani Desa Angkinang Selatan Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN melakukan pemantauan dan penyisiran lalu melihat gelagat mencurigakan dari pengendara sepeda motor Beat putih dengan No. Pol DA 6785 DAX kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN menghentikan pengendara tersebut setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada dibawah telapak sandal terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS lalu ditanyakan darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menjelaskan terdakwa membeli dari saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan di rumah saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK  yang berada di Jl. Gerilya Rt. 007 Rw. 002 Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, lalu terdakwa AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS dan saksi ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK beserta barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0111 yang hasilnya ditemukan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna tidak berbau positif metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampirannya Nomor : 026/10841.00/Januari/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kandangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 3 (tiga) paket plastic klip berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS diperoleh berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya